• Pemerintahan
  • /
  • Di DPR RI, Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK: Dorong Relaksasi Anggaran dan Kepastian Kerja

Di DPR RI, Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK: Dorong Relaksasi Anggaran dan Kepastian Kerja

Pantaukebijakan.com – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini disampaikannya secara langsung dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, tersebut menghadirkan Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Dalam forum itu, Al Haris menyoroti pentingnya relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD. Ia menilai, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil daerah agar tidak menghambat pengangkatan dan keberlanjutan nasib PPPK.

“Kami sependapat dengan Mendagri, Menpan RB, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen ini direlaksasi. Ini penting agar daerah punya ruang fiskal untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai,” tegas Al Haris.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan anggaran.

Menurutnya, kondisi fiskal saat ini juga membuka peluang bagi kepala daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar tetap relevan dengan dinamika anggaran dan kebutuhan masyarakat.

“RPJMD yang disusun sebelumnya tentu perlu disesuaikan dengan kondisi APBD hari ini, agar program dan janji politik kepala daerah tetap bisa diwujudkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas dua isu utama, yakni penataan ASN PPPK dan honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah.

Ia menjelaskan, meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer, faktanya di lapangan masih banyak daerah yang bergantung pada tenaga tersebut.

“Karena itu, perlu solusi konkret agar ada kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia,” katanya.

Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan telah menemukan formula terkait relaksasi batas belanja pegawai.

Hasil ini diharapkan menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah, terutama dalam menyusun APBD tahun 2027 agar lebih adaptif dan tidak mengorbankan kepastian kerja para pegawai.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan APKASI dan APEKSI, serta kepala daerah lainnya yang mengikuti secara virtual.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan tenaga PPPK sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah secara berimbang. (*)

Bagikan
Baca Juga