Tanpa Maladministrasi, Pemprov Jambi Peringkat 1 Nasional Penilaian Ombudsman RI 2025

Pantaukebijakan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meraih prestasi nasional dengan menempati peringkat 1 nasional kategori pemerintah provinsi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Pemprov Jambi memperoleh Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ombudsman RI kepada Gubernur Jambi Al Haris di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Penyerahan penghargaan turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Opini tertinggi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemprov Jambi dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang bersih, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menyebut penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah. “Kami tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas capaian ini. Ke depan, tugas kita adalah mempertahankan, karena yang menjadi objek penilaian adalah sejauh mana kita berusaha menghindari hal-hal yang menyalahi aturan,” ujar Al Haris. Ia menegaskan, Pemprov Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap aparatur sipil negara (ASN) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kita akan terus menata ASN agar bekerja sebaik-baiknya, mentaati aturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Penilaian Ombudsman RI Tahun 2025 dilakukan secara ketat terhadap instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Di lingkungan Pemprov Jambi, terdapat tiga instansi utama yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil), serta Dinas Kesehatan. Ketiga instansi tersebut dinilai berhasil menjalankan pelayanan secara transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar dan penundaan berlarut yang merupakan bentuk maladministrasi.Pemprov Jambi menyatakan capaian peringkat 1 nasional ini akan dijadikan motivasi untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. (*)

Program Makan Bergizi Serap Rp177 Miliar di Jambi hingga Januari 2026

Pantaukebijakan.com – Program Makan Bergizi (MBG) menunjukkan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Hingga Januari 2026, pelaksanaan MBG di Provinsi Jambi telah menyerap anggaran sekitar Rp177 miliar. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa secara nasional BGN telah menyalurkan dana sekitar Rp19,5 triliun sepanjang Januari 2026 ke seluruh Indonesia. Dana tersebut disalurkan langsung ke virtual account Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. “Sekitar 70 persen dana digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 92 persennya merupakan produk pertanian. Karena itu, MBG harus menjadi penggerak ekonomi lokal,” ujar Prof. Dadan saat Konsolidasi Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (28/1/2026). Prof. Dadan menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan rantai pasok MBG dipenuhi oleh produksi lokal. Menurutnya, jika dana MBG berputar di daerah, dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Ia menjelaskan, satu SPPG membutuhkan sekitar 5 ton beras per bulan atau setara dengan 10 ton gabah kering giling dari dua hektare sawah. Dalam setahun, kebutuhan padi untuk satu SPPG mencapai sekitar 24 hektare luas panen. Untuk protein hewani, satu kali penyajian membutuhkan sekitar 3.000 butir telur, sehingga diperlukan sekitar 4.000 ayam petelur. Kebutuhan pakan ayam tersebut setara dengan produksi jagung dari sekitar 12 hektare luas tanam per tahun. Sementara itu, kebutuhan buah-buahan juga cukup besar. Sekali penyajian pisang membutuhkan sekitar 3.000 buah. Jika disajikan dua kali dalam seminggu, satu SPPG memerlukan sekitar 1.440 pohon pisang per tahun atau sekitar 1,5 hektare kebun pisang. “Jika Kota Jambi memiliki 100 SPPG, maka dibutuhkan sekitar 150 hektare kebun pisang. Jika lahannya tidak mencukupi, bisa bekerja sama dengan daerah sekitar,” kata Prof. Dadan. Dengan skala tersebut, perputaran ekonomi dari 100 SPPG di Kota Jambi diperkirakan mencapai Rp1 triliun per tahun. Sementara di tingkat Provinsi Jambi, nilainya diproyeksikan mencapai Rp4 triliun per tahun.Selain dampak ekonomi, MBG juga memberikan dampak sosial. Satu SPPG mempekerjakan sekitar 42 orang, mayoritas ibu rumah tangga berusia di atas 40 tahun, dengan pendapatan berkisar Rp2 juta hingga Rp2,4 juta per bulan. Saat ini, sekitar 22.000 SPPG telah beroperasi di seluruh Indonesia dan seluruhnya dibangun melalui kontribusi mitra tanpa menggunakan APBN untuk pembangunan fisik. Pada 2026, BGN akan mulai menerapkan sertifikasi dan akreditasi SPPG dengan klasifikasi A, B, dan C. Prof. Dadan menegaskan, anggaran Badan Gizi Nasional tahun 2026 mencapai Rp298 triliun, ditambah dana cadangan Rp67 triliun, sehingga total mencapai Rp335 triliun. Ia memastikan Program MBG merupakan program prioritas nasional dan tidak mengganggu anggaran pendidikan. “Program MBG ini adalah program bersama. Dengan sinergi yang kuat, dampaknya bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan semakin besar,” tutupnya. (*)